RADARINHIL.COM, - Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhil menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam penegakan netralitas kepala Desa/Lurah pada penyelenggaraan pemilihan serentak Kepala Daerah bertempat di Gedung 3 Putri Senin, 23 September 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH, Anggota Bawaslu Inhil Rahmaddian, S.Pd, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Inhil Nurilla, SE, Asisten I Kabupaten Inhil Tantawi Jauhari, Kejaksaan, Polres Inhil, Dandim 0314, Kesbangpol, Camat, Kepala Desa/Lurah Hilir serta Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan ini secara langsung di buka oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH. Dalam sambutannya dikatakan Kepala Desa/Lurah dilarang untuk membuat kebijakan/keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon yang sedang ikut berkontestasi pada Pemilihan serentak tahun 2024.
"Peran Kades/Lurah sangatlah strategis oleh karena itu Bawaslu Inhil menghimbau untuk tidak berbuat yang berakibat hukum misalnya mengkampanyekan salah satu Paslon. Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Inhil telah memproses pidana 1 Kades karena telah kampanye calon," tuturnya
Ikrar Netralitas Kades/Lurah ini hendaknya tidak hanya sekedar kegiatan seremonial saja namun wajib dilaksanakan dalam bentuk sikap netral terhadap Paslon yang saat ini telah ditetapkan.
Dalam undang-undang no 1 tahun 2015 Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
"Melalui kegiatan deklarasi ini mari bersama-sama untuk tetap menjaga netralitas jangan sampai terdapat Kepala Desa/Lurah dipanggil oleh Bawaslu Inhil karena tidak bersikap netral," tegasnya
Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Tantawi Jauhari mengucapkan terimakasih kepada Kades/Lurah yang berkesempatan hadir pada kegiatan deklarasi netralitas yang diselenggarakan Bawaslu Inhil hal ini salah satu wujud Netralitas Kades/Lurah.
Tantangan pengawas pemilu sangatlah besar pada saat melakukan pengawasan tahapan Pilkada saat ini. Oleh karena itu kegiatan rapat koordinasi sekaligus penandatangan netralitas Kades/Lurah salah strategi Bawaslu Inhil dalam melakukan sosialisasi bahwa Kades/Lurah wajib bersikap Netral.
Jika terdapat Kades/Lurah yang melanggar maka tim Sentra Gakkumdu akan memproses Pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara aturan Bawaslu telah membuat himbauan baik secara lisan atau tulisan berkaitan dengan Netralitas.
"Dalam undang-undang 6 tahun 2014 pasal 30 Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Sedangkan dalam undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 188 akan dipidana penjara dan denda".
Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rahmaddian, S.Pd mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kades/Lurah yang hadir.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam mensukseskan tahapan Pemilihan kedepan yang akan memasuki tahapan kampanye. Besar harapan dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir kepada seluruh Kades/Lurah bersinergi dalam melakukan pencegahan dalam rangka menghindari proses ketidaknetralan dan pelanggaran yang berpotensi pada tindak pidana pemilihan, " tuturnya
Pada pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu ini Bawaslu Inhil berharap kedepan dapat melahirkan proses demokrasi yang adil dan damai demi terwujudnya pemilihan serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.***